Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengesahkan fatwa penggunaan media sosial. Fatwa ini dibuat berdasarkan kekhawatiran akan maraknya ujaran kebencian dan permusuhan melalui media sosial.
Setidaknya ada beberapa hal yang diharamkan yang tercantum dalam fatwa tersebut yakni setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan gibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan.
MUI juga mengharamkan aksi bullying, ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan. Haram pula bagi umat Muslim yang menyebarkan hoaks serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik.
Kompasianer apa pendapat Anda soal fatwa media sosial ini? Berikan pendapat Anda di Kompasiana dengan menyertakan label: FATWA MEDSOS pada artikel Anda.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H