Lihat ke Halaman Asli

Kompasiana

TERVERIFIKASI

Akun Resmi

Ahok Divonis 2 Tahun Kurungan, Apakah Keputusan Hakim Tepat?

Diperbarui: 11 Mei 2017   11:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Basuki Tjahaja Purnama divonis 2 tahun penjara. Kompas.com

Basuki Tjahaja Purnama divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti telah melakukan penistaan agama. Putusan ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa yakni 1 tahun kurungan. 

Ahok terbukti melakukan tindak pidana Pasal 156a KUHP yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama. 

Tindak pidana ini dilakukan saat Ahok saat berpidato di depan masyarakat Kepulauan Seribu. Kala itu Ahok menyebutkan surat Al-Maidah dan mengaitkan dengan kata "dibohongi". 

Kompasianer, apa pendapat Anda tentang vonis yang diberikan pada Basuki Tjahaja Purnama ini? Sampaikan di Kompasiana dengan menyertakan label: VONIS AHOK pada artikel Anda




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline