Terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama dituntut jaksa dengan hukuman 1 tahun penjara dan masa percobaan 2 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pagi tadi.
Menurut Jaksa, Ahok telah terbukti melakukan penodaan agama dan melanggar pidana alternatif kedua pasal 156 KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun.
Jaksa pun mengatakan ada beberapa alat bukti yakni keterangan saksi, ahli, surat dan keterangan dari terdakwa yang saling menguatkan fakta hukum atas kasus ini. Tuntutan ini diberikan karena dalam kasus ini, Ahok dianggap menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman di masyarakat.
Kompasianer, melihat tuntutan Jaksa ini, apakah sudah sesuai dengan kesalahan yang diperbuat Basuki Tjahaja Purnama? Sampaikan pendapat Anda di Kompasiana dengan menyertakan label: SIDANG AHOK pada artikel Anda.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H