Dalam rangka kampanye Aku Cinta Keuangan Syariah (ACKS), OJK bersama Kompasiana menggelar Kompasiana Nangkring di 4 kota yaitu Yogyakarta (25 Maret), Medan (8 April), Semarang (13 Mei), dan Mataram (20 Mei). Setelah acara Nangkring, OJK dan Kompasiana menggelar iB blog competition dan iB instagram competition yang digelar serentak mulai 27 Maret – 4 Juni 2017. Ceritakan pengalaman atau opini terkait perbankan syariah dalam kegiatan iB blog competition.Kamu juga dapat mengunggah foto atau video yang berkaitan dengan transaksi atau produk perbankan syariah di instagram competition. Sebelum ikutan, simak informasi dan ketentuan terkait masing-masing kompetisi di bawah ini.
iB BLOG COMPETITION
Syarat dan Ketentuan Lomba
- Peserta telah terdaftar sebagai anggota Kompasiana. Jika belum terdaftar, silakan registrasi terlebih dahulu di sini.
- Tulisan bersifat baru, orisinal (bukan karya orang lain atau hasil plagiat, dan tidak sedang dilombakan di tempat lain).
- Konten tulisan tidak melanggar Tata Tertib Kompasiana.
Mekanisme Lomba
- Tema: Serunya Berbank Syariah
- Tulisan berupa pengalaman atau opini seputar perbankan syariah.
- Periode Lomba: 27 Maret – 4 Juni 2017
- Tulisan tidak lebih dari 1.500 kata
- Peserta wajib mencantumkan label: "Perbankan Syariah", "Aku Cinta Keuangan Syariah", "Otoritas Jasa Keuangan" dan "OJK Perbankan Syariah" dalam tiap tulisan
- Tulisan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tema lomba, tidak bisa diikutkan lomba.
- Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat
- Pemenang akan diumumkan setelah 14 hari kerja periode lomba selesai
* Artikel dengan tingkat keterbacaan tinggi akan mendapatkan nilai lebih.
Hadiah
- Uang tunai senilai Rp 7.000.000,00 untuk 1 artikel terbaik
- Uang tunai masing-masing senilai Rp 2.500.000,00 untuk 5 artikel favorit
iB INSTAGRAM COMPETITION
Mekanisme
- Tema lomba: Serunya Berbank Syariah
- Periode: 27 Maret – 4 Juni 2017
- Unggah foto atau video yang berkaitan dengan perbankan syariah (bisa produk perbankan syariah atau transaksi terkait perbankan syariah)
- Konten foto dan video yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tema lomba tidak bisa diikutkan lomba
- Konten foto diunggah pada Facebook atau Instagram dengan hashtag #perbankansyariah #akucintakeuangansyariah #ojkperbankansyariah dan mention akun Instagram @ojkindonesia, @ojk.dpbs, @Kompasiana, Facebook Kompasiana
- Pemenang dinilai berdasarkan relevansi foto dan caption, konten atau isi berita foto, dan jumlah like (note: pemenang akan diminta mengirimkan capture bukti posting foto di akun media sosial yang dimiliki)
- Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat
- Pemenang akan diumumkan setelah 14 hari kerja periode lomba selesai
Hadiah
- Uang tunai masing-masing senilai Rp 500.000,00 untuk 3 orang pemenang
Untuk mengetahui kegiatan dan kompetisi Kompasiana lainnya yang sedang berlangsung, silakan klik di sini. (GIL)