Ungkapan Ahok di persidangan tentang adanya komunikasi secara pribadi antara Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua Umum MUI, KH Ma'aruf Amin kini berbuntut panjang.
Dalam persidangan, Ahok menyebutkan ada bukti percakapan via telepon antara SBY dan Kiai Ma'aruf. Dan dari sinilah muncul isu kemungkinan adanya penyadapan pada SBY.
Dalam konferensi persnya, presiden keenam ini kemudian meminta pemerintah agar menegakkan hukum terkait tuduhan penyadapan yang dialamatkan pada dirinya. Pasalnya, tindakan penyadapan telepon ini memang diatur dalam Undang-undang.
Bila penyadapan dilakukan tanpa putusan pengadilan dan alasan yang jelas, hal tersebut melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kompasiner, apa pendapat Anda tentang adanya isu penyadapan pada SBY ini? Sampaikan opini Anda dengan menyertakan label: Penyadapan SBY pada artikel Anda.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H