Lihat ke Halaman Asli

Kompasiana

TERVERIFIKASI

Akun Resmi

Benarkah Habieb Rizieq Melakukan Penodaan Lambang Negara?

Diperbarui: 13 Januari 2017   19:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Megapolitan - Kompas.com

Rizieq Sihab akhirnya diperiksa di Mapolda Jabar atas pengaduan Sukmawati Soekarnoputri. Pemimpin Front Pembela Islam tersebut dilaporkan akibat dugaan penodaan terhadap lambang negara.

Sebelumnya, Sukmawati menganggap perkataan Rizieq tidak pantas dilontarkan oleh seorang pemimpin sebuah organisasi kemasyarakatan. Salah satu putri Presiden Pertama Indonesia tersebut  menilai kata-kata Rizieq akan memberikan preseden buruk dan dampak negatif terhadap generasi muda.

Laporan tersebut dilatarbelakangi pernyataan Rizieq dalam video yang diunggah sekitar dua tahun lalu yang menyebut "Pancasila Soekarno ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila piagam Jakarta ketuhanan ada di kepala,”.

Atas dasar tersebut, Rizieq dianggap melanggar pasal 154a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara. Kompasianer, bagaimana pendapat Anda soal dugaan penodaan terhadap lambang negara? Silahkan tulis pendapat Anda dengan menambahkan label: Penodaan Pancasila pada artikel Anda.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline