Lihat ke Halaman Asli

Kompasiana

TERVERIFIKASI

Akun Resmi

Tarif STNK dan BPKB Naik, Apa Pendapat Anda?

Diperbarui: 6 Januari 2017   17:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar: otomotif.kompas.com

Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia akan menetapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan STNK dan BPKB mulai 6 Januari besok.

Tidak tanggung angka kenaikan ini ada pada kisaran tiga kali lipat dari tarif sebelumnya. Kenaikan ini diatur dalam PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Tentu saja kebijakan yang diterapkan di awal tahun ini mendapat berbagai respon. Ada yang mengecam karena menganggap tarif yang dipatok tidak setara dengan pelayanan, ada pula yang menanggapi dengan nada positif.

Kompasianer, apa pendapat Anda tentang kebijakan kenaikan tarif STNK dan BPKB ini? Sampaikan pendapat di Kompasiana dengan menyertakan label: Tarif STNK pada artikel Anda.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline