Lihat ke Halaman Asli

Kompasiana

TERVERIFIKASI

Akun Resmi

Salah Kaprah Sensor Televisi Indonesia

Diperbarui: 11 Oktober 2016   23:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KOMPAS/GESIT ARIYANTO Para petugas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sedang memantau acara televisi dari sebelas stasiun TV di ruang pemantauan

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga yang mengawasi tayangan publik kembali mendapat sorotan beberapa waktu lalu.

Hal ini berawal dari sebuah stasiun televisi swasta yang menayangkan rangkaian persiapan PON cabang olahraga renang. Materi dalam liputan tersebut mengulas atlet renang yang tengah mengikuti persiapan PON Jabar, namun yang mengherankan adalah gambar atlet tersebut diblur layaknya gambar pornografi.

Meski KPI telah menyangkal dan menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan atas inisiasi stasiun televisi yang bersangkutan, nama KPI tetap menjadi incaran kritik para netizen.

Tentu saja hal ini mengundang banyak komentar termasuk Kompasianer. Berikut ini adalah 4 komentar tentang salah kaprah sensor televisi di Indonesia.

1. Swa-sensor Bikini nan Lebai

Atlet renang yang disensor. Tribunnews.com

"Lebai." Itulah kata pertama yang ditulis oleh Denny S. Batubara dalam artikelnya. Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang dikeluarkan oleh KPI secara jelas tertulis bagian tubuh mana saja yang tidak boleh ditampilkan di layar tv.

Dalam peraturan itu tertulis bahwa paha, belahan dada, bokong dan beberapa bagian tubuh lainnya tidak diperbolehkan ditampilkan secara langsung, namun tidak jelas bagaimana jika kasusnya pada tayangan olahraga seperti renang ini.

Menurut Denny, media pun seharusnya paham bahwa penayangan materi olahraga memiliki konteks yang berbeda dengan pornografi. Karena belakangan diketahui bahwa penyensoran ini atas dasar inisasi stasiun televisi yang bersangkutan, swa-sensor ini bisa disimpulkan karena kesalahan penafsiran aturan yang ada.

Swa-sensor yang terjadi pada stasiun televisi seperti ini memang kerap menjadi anomali. Umumnya media ditegur karena pelanggaran etika, tapi kali ini malah ditegur karena melakukan sensor yang berlebihan.

Persoalan etika penyiaran tidak lepas dari pantas dan tidak pantas, boleh dan tidak boleh. Teguran-teguran dari KPI pula yang mungkin menyebabkan adanya sebuah stasiun tv yang mencantumkan tulisan 18+ di layar pada sebuah acara berita yang tayang malam hari.

2. Salah Kaprah Sensor Tayangan Televisi

Ilustrasi. Rf.com

"Mungkin karena dianggap membuka aurat dan memperlihatkan sebagian anggota tubuh, maka tayangan atlet renang tersebut diblur," ujar Suci Handayani Harjono mengawali ulasannya.

Dalam undang-undang, memang dikatakan bahwa konten yang mengandung unsur kekerasan, cabul sara dan beberapa pelanggaran lain layak untuk dikenai sensor, baik di blur maupun dipotong.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline