Beberapa waktu lalu saat line up Kabinet Kerja hasil reshuffle jilid dua ditetapkan, sebuah polemik yang membuat gaduh Istana menyeruak. Pasalnya Menteri ESDM yang kala itu baru 20 hari dilantik oleh presiden tersandung kasus kewarganegaraan.
Arcandra Tahar disebut tidak lagi berstatus sebagai Warga Negara Indonesia melainkan telah menasbihkan dirinya menjadi warga negara Amerika Serikat tempat di mana ia tinggal sebelumnya. Bahkan di beberapa media daring telah beredar foto bukti bahwa Arcandra telah memiliki paspor dari Negeri Paman Sam ini.
Polemik yang begitu ramai ini membuat Presiden Joko Widodo kemudian membuat keputusan, yaitu dengan memberhentikan Arcandra Tahar secara hormat. Tentu saja dengan tujuan agar masalah ini tidak semakin pelik dan membuat kinerja kabinet menjadi menurun.
Tentu saja polemik ini menuai banyak reaksi. Pasalnya publik telah banyak menaruh harap pada sosok Arcandra yang dipercaya sebagai sosok tepat untuk menangani masalah ESDM di Indonesia.
Kompasianer pun memiliki opininya masing-masing terkait polemik ini dan berikut ini adalah 4 reaksi Kompasianer saat Arcandra tersandung kasus warganegara.
1. Arcandra dan Nasionalisme Kita
Soni Ariawan mengatakan bahwa popularitas beliau sebelumnya memang tidak terlalu melambung di masyarakat Indonesia. Hanya semenjak ia tersandung masalah ini barulah publik mengenal lebih jauh siapa sosok Arcandra.
Namun menurut Soni, undang-undang telah menegaskan bahwa Indonesia tidak menganut asas dwiwarganegara. Maka ketika seorang WNI "menggadaikan" status warganegaranya maka ia tidak lagi berstatus sebagai WNI.
Dan sangat tidak mungkin jika kita berikrar untuk dua buah nasionalisme dari bangsa yang berbeda. Jika alasannya hanya untuk memuluskan bisnis di Amerika, bukankah banyak pebisnis Indonesia yang sukses mengembangkan bisnisnya di Amerika tetapi masih berstatus warga negara Indonesia?
Silahkan juga membangun raksasa bisnis di luar negeri, tetapi jangan gadaikan Indonesia ini.
2. Keliru Pikir Menkumham dan Ketua MK
Saat polemik ini terjadi, Menkumham Yassona Laoly dan Ketua MK Arief Hidayat mengatakan bahwa status kewarganegaraan seseorang bisa menjadi kabur. Pasalnya menurut Yassona dan Arief status kewarganegaraan hanya bersifat administratif berupa KTP atau paspor. Dan hanya lembaga yang mengeluarkan yang bisa mencabutnya.
Yon Bayu menanggapi buah pikir Yassona dan Arief ini dalam sebuah artikel. Menurutnya dalam Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2006 disebutkan, “Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.