Kabar tentang privatisasi empat BUMN di Indonesia memang sudah menyeruak sejak tahun lalu. Keempat BUMN yang sahamnya akan dijual pada publik tersebut adalah PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Beberapa waktu lalu DPR pun telah menyetujui privatisasi ini dengan beberapa catatan dan total nilai right issue keempat perusahaan milik negara itu diperkirakan mencapat lebih dari 14 triliun.
Tujuan utama dari privatisasi BUMN ini adalah untuk menguatkan modal untuk menunjang program pembangunan inftrastruktur dari keempat perusahaan milik negara tersebut.
Namun di Indonesia, isu penjualan saham BUMN pada publik ini kerap menuai protes dan banyak ditentang. Tentu saja setiap orang memiliki cara pandang masing-masing tentang langkah yang diambil pemerintah ini, dan berikut ini adalah 4 pandangan Kompasianer tentang penjualan saham BUMN pada publik.
1. Sterilisasi BUMN Melalui Privatisasi
Privatisasi adalah sebuah kebijakan ekonomi. Di mana kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi peran pemerintah dalam perekonomian dengan cara penjualan aset negara pada perusahaan negara yang butuh anggaran besar.
Seperti itulah opini Endar Prasetio. Menurutnya sebenarnya tujuan privatisasi adalah agar perusahaan yang bersangkutan mencapai efisiensi anggaran. Karena dengan privatisasi maka BUMN akan mendapat dana lebih besar.
Dan menurut Endar, dalam ekonomi kapitalis maka aliran keluar masuk modal akan nampak pada adanya pasar modal di suatu negara, seperti BEI di Indonesia. Kebijakan ini bisa saja menetralkan kondisi BUMN, namun di sisi lain juga rawan akan tindakan korupsi.
2. Privatisasi: Solusi dengan Pola Pikir Yang Kurang Pas
Privatisasi adalah kebijakan yang sudah dilaksanakan sejak lama. Bahkan pada zaman Megawati hingga SBY pun sudah dilakukan. Namun menurut Bunga Kambodja langkah privatisasi kini bukan lagi bertujuan untuk menutupi tekornya APBN namun untuk membentuk tata kelola pemerintahan yang baik.
Bunga menambahkan, sebenarnya ada beberapa tujuan di mana sebuah BUMN dibentuk. Dan pertanyaan berikutnya adalah syarat apa saja yang harus dipenuhi agar bisa mencapai tujuan tersebut.
Kemudian, efisiensi dijadikan alasan formal langkah privatisasi. Meski sesungguhnya upaya ini dilakukan untuk menutupi biaya pembangunan, pengellaan seperti ini tentu mengorbankan kepemilikan.
Menurut Bunga, jika alasannya adalah efisiensi, maka ada beberapa hal yang bisa dilakukan selain privatisasi. Yaitu meningkatkan penerimaan deviden BUMN atau dengan menerapkan tata kelola yang profesional.