Lihat ke Halaman Asli

Kompasiana

TERVERIFIKASI

Akun Resmi

Pangkas Anggaran Tunjangan Profesi Guru untuk Hemat APBN, Tepatkah?

Diperbarui: 29 Agustus 2016   13:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sri Mulyani. Kompas.com

Kementerian Keuangan mengeluarkan wacana pemangkasan tunjangan profesi guru sebesar Rp 23,4 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Kementerian Keuangan mengeluarkan wacana pemangkasan tunjangan profesi guru sebesar Rp 23,4 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016.

Adapun alasan pemangkasan ialah untuk menyesuaikan jumlah guru di lapangan. Sebab, telah ditemukan data bahwa jumlah guru yang disertifikasi dan berhak menerima tunjangan profesi tidak sesuai dengan jumlah saat penganggaran.

Pemangkasan ini bukan memotong tunjangan guru bersertifikat, melainkan memangkas anggaran yang berlebihan. Sampai saat ini masih belum diketahui penyebab adanya kelebihan dana Rp 23,3 triliun tersebut.

Kompasianer, bagaimana menurut pendapat Anda tentang pemangkasan anggara tunjangan profesi guru? Tulis opini Anda di Kompasiana dengan mencantumkan label: Pemotongan Tunjangan Guru

Ikuti juga jajak pendapatnya melalui tautan berikut ini 

Prokon pemotongan tunjangan guru

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline