Lihat ke Halaman Asli

Kompasiana

TERVERIFIKASI

Akun Resmi

Menakar Kebijakan Kenaikan Harga Rokok

Diperbarui: 20 Agustus 2016   13:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi rokok. Shutterstock

Untuk mengurangi jumlah perokok di Indonesia, pemerintah mempertimbangkan untuk menaikkan harga rokok menjadi sebesar Rp 50.000 per bungkus. Harga rokok yang selama ini di bawah Rp 20.000 dinilai terlalu murah. 

Harga yang terlalu murah ini berakibat pada tidak terkontrolnya jumlah konsumsi rokok di masyarakat. Bahkan, anak sekolah dan anak di bawah umur pun bisa membeli dengan mudahnya. 

Wacana ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Ketua DPR, Ade Komarudin pun menyatakan persetujuannya dengan wacana ini. Menurutnya ada dua sisi keuntungan yang bisa diambil. Pertama jumlah perokok bisa berkurang, kedua pendapatan negara pun bisa meningkat.  

Meski demikian tidak sedikit pula pihak yang menilai wacana tersebut dianggap kurang maksimal oleh masyarakat bila ingin mengurangi jumlah perokok di Indonesia. Mereka ingin agar penjualan rokok juga diperketat, misalnya dengan syarat menggunakan KTP atau tempat penjualan rokok yang ditunjuk pemerintah.

Kompasianer, bagaimana pendapat Anda tentang wacana pemerintah menaikkan harga rokok ini? Tulis opini Anda di Kompasiana dengan mencantumkan label: Harga Rokok pada artikel Anda. 

Ikuti juga jajak pendapat perihal wacana kenaikan harga rokok ini melalui tautan berikut ini 

prokon-kenaikan-harga-rokok-57b7df9d359373bd0a4ead26.jpg

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline