Lihat ke Halaman Asli

Kompasiana

TERVERIFIKASI

Akun Resmi

Menakar Kebijakan Pengampunan Pajak

Diperbarui: 22 Juli 2016   20:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi. Kontan.co.id

1 Juli 2016 kemarin, Indonesia telah mengesahkan kebijakan Tax Amnesty yang telah dicanangkan sejak lama. Dengan ini para wajib pajak yang menyimpan dananya di luar negeri dan tidak memenuhi kewajibannya dapat menyetor pajak kembali di Indonesia dengan tarif yang lebih rendah. Bagi Indonesia, tax amnesty ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan pajak negara dan mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui pengalihan harta. 

Terlepas dari manfaat tax amnesty yang besar bagi perekonomian Indonesia, program ini masih mendapat penolakan dari berbagai pihak. Dianggap tidak adil bagi WNI yang patuh bayar pajak adalah alasan yang paling umum dalam penolakan program tax amnesty. Pasalnya para pemohon tax amnesty hanya dikenakan biaya tebusan 2 persen hingga tiga persen. Sementara WNI yang patuh wajib pajak harus membayar pajak 5 – 30 persen. 

Pemberlakuan tax amnesty juga mendapat tantangan dari luar negeri, beberapa situs berita menuliskan bahwa Singapura berniat menjegal tax amnesty dengan menawarkan insentif bagi WNI yang menyimpan dananya di Singapura. Tujuannya tentu saja, agar dana dari WNI tetap berada di Singapura. Kompasianer, bagaimana pendapat Anda tentang program tax amnesty di Indonesia? Tulis opini Anda di Kompasiana dengan mencantumkan label: Tax Amnesty




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline