Baru baru ini Pemerintah DKI Jakarta membeli lahan di daerah Cengkareng seluas 4,6 hektare yang dibayar dengan banderol sebesar Rp648 miliar. Namun belakangan diketahui bahwa tanah yang dibeli tersebut adalah milik Pemprov DKI.
Melihat kejadian ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyangka adanya tindakan gratifikasi yang diterima anak buahnya sebesar Rp9,6 miliar yang diperoleh dari si penjual.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta pun menilai hal ini terjadi dikarenakan Ahok teledor dalam pengawasan pembelian lahan.
Kompasianer, bagaimana pendapat Anda mengenai pembelian tanah milik sendiri yang dilakukan oleh Pemprov DKI ini? Berikan pendapat Anda di Kompasiana dengan menyertakan label : Lahan Cengkareng pada artikel Anda. Ikuti juga jajak pendapat Pro dan Kontra tentang hal ini melalui tautan berikut ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H