Lihat ke Halaman Asli

Kompasiana

TERVERIFIKASI

Akun Resmi

Sterilisasi Jalur TransJakarta

Diperbarui: 14 Juni 2016   10:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Upaya sterilisasi jalur TransJakarta kembali digencarkan. Kompas.com

Upaya sterilisasi jalur bus TransJakarta kembali diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai Senin, 13 Juni 2016 kemarin. 

Bagi pengendara yang nekat menerobos jalur bus TransJakarta ini akan dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu, sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun upaya sterilisasi ini seperti tidak digubris. Masih banyak kendaraan yang memaksa masuk melalui jalur TransJakarta meski ancaman denda 500 ribu telah dilayangkan. Bahkan sebuah foto beredar di media sosial di mana memperlihatkan seorang pengendara motor tanpa helm masuk ke jalur dengan santainya. 

Upaya sterilisasi ini kemudian dianggap hanya ancaman kosong tanpa penindakan yang lebih lanjut dari pihak Kepolisian.

Kompasianer, bagaimana pendapat Anda dengan upaya pemerintah untuk mensterilkan jalur bus TransJakarta? Tuliskan opini, ulasan, atau bahkan pengalaman Anda seputar hal ini di Kompasiana dengan mencantumkan label: Sterilisasi Busway pada artikel Anda.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline