Lihat ke Halaman Asli

Kompasiana

TERVERIFIKASI

Akun Resmi

5 Poin Pemikiran tentang BNN yang Disetarakan dengan Kementerian

Diperbarui: 7 April 2016   07:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Gerakan anti-narkoba BNN. Sumber: print.kompas.com"][/caption]Pada awal Maret lalu, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mewacanakan akan meningkatkan status BNN (Badan Narkotika Nasional) agar menjadi setara dengan kementerian. Hal ini dicanangkan oleh Presiden sebagai bentuk perhatian serius pemerintah atas masalah narkoba di negeri ini.

Memang, saat ini penyebaran narkoba sudah sangat masif. Indonesia sebagai negara yang berkembang dengan letak geografis yang strategis seringkali menjadi sasaran empuk bagi para pengedar. Bukan hanya menjadi sasaran sebagai pengguna akhir, tetapi juga terkadang Indonesia menjadi negara distributor untuk negara-negara besar lainnya.

Selain alasan pemberantasan narkoba, alasan lain yang melatarbelakangi wacana ini adalah pentingnya penataan kembali organisasi BNN. Dalam keterangan resminya, Kemenko Polhukam menyatakan bahwa peredaran narkoba kini begitu terorganisisr. Sehingga untuk memberantasnya dibutuhkan organisasi yang juga terorganisir dan rapi.

Tentu saja wacana ini kemudian menuai respon dari berbagai pihak. Banyak yang mendukung wacana ini namun tidak sedikit juga pihak yang menyayangkan. Kompasianer juga memiliki pendapatnya masing-masing. Mereka meluapkan ide dan opini soal peningkatan status BNN ini dengan tulisan-tulisan yang apik dan mudah dipahami. Berikut ini adalah 5 opini Kompasianer tentang peningkatan status BNN agar setara dengan kementerian:

1. Status BNN Wajib Setara dengan Kementerian

Pada Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika mengatakan bahwa BNN berkedudukan sebagai lembaga pemerintah non kementerian yang berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung pada Presiden. Kemudian pada UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, pada Pasal 25 ayat 2 ditegaskan bahwa, "Lembaga pemerintah non kementerian berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri yang mengoordinasikan,"

Artinya, jika ditelaah lebih dalam, BNN tidak di bawah kementerian manapun. Namun permasalahannya adalah pada Perpres No. 23 Tahun 2010 yang menyatakan, "Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia adalah lembaga pemerintah non kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia."

Hal tersebut berarti menyatakan kedudukan BNN tidak setara dengan kementerian. Menurut Handrini untuk menuntaskan masalah narkoba di Indonesia, BNN wajib disetarakan dengan kementerian. Beberapa faktornya adalah; Pertama, dibutuhkan dua sarana yaitu sanksi pidana dan nonpidana untuk membersihkan peredaran narkoba. Kedua, jika ketika terjadi penyelidikan dan penyidikan tapi berbenturan dengan praktik penyalahgunaan kekuasaan, maka posisi BNN akan menjadi bumerang dan dapat mengurangi pelaksanaan tugas-tugas BNN. Ketiga, BNN memiliki tugas untuk kerjasama bilateral dan multilateral guna memberantas perederan gelap narkoba.

2. BNN Setara Kementerian: Harus Tetap Jadi Tim Super Buru Sergap

[caption caption="Direktorat Tindak Pidana Narkoba menangkap jaringan narkoba internasional. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO "]

[/caption]Meningkatkan kemampuan profesional BNN yang menyangkut anggota, peralatan, dan koordinasi lintas departeman adalah hal yang paling penting untuk diperbaiki dalam menanggulangi penyebaran narkoba. Untuk mencapainya, sifat keanggotaan BNN harus dirombak. Selama ini BNN berada dalam naungan kepolisian. Kinerjanya tidak buruk memang, tetapi karena kejahatan narkoba semakin masif, BNN tidak bisa lagi mengandalkan polisi.

Seperti itulah yang dituliskan Kompasianer Mohammad Mustain dalam artikelnya. Menurutnya, diperlukan langkah untuk menjamin gerak personel BNN lebih menyeluruh. Bisa memasuki berbagai institusi negeri yang terindikasi terjangkit narkoba. Rencana menempatkan BNN setingkat dengan kementerian memerlukun perumusan ulang hubungan BNN dan Polri. Tentu saja selain itu dibutuhkan juga koordinasi antarlembaga. Untuk itu diperlukan payung hukum yang kuat. Apapun pilihannya, BNN harus lebih gesit lagi dalam memburu pelaku kejahatan narkoba. BNN juga tidak boleh lagi mencitrakan diri sebagai milik Polri. BNN harus dikelola personel lintas institusi agar kinerjanya semakin maksimal.

3. Presiden Jokowi Bisa Terbitkan PERPPU Terkait Darurat Narkoba

Indonesia darurat narkoba memang bukan omong kosong. Itulah yang dikatakan Kompasianer Thamrin Dahlan  dalam tulisannya. Memang, peredaran narkoba yang semakin kuat ini memerlukan respon yang cepat. Lihat saja, tertangkapnya Bupati Ogan Ilir Sumatera Selatan membuktikan bahwa narkoba bisa menjangkit siapa saja tanpa kecuali.

Menanggapi pernyataan Presiden untuk menyetarakan BNN dengan kementerian ini, ada hal yang harus diperhatikan. Dalam Undang-undang No.39 Tahun 2008, telah ditentukan jumlah kementerian maksimal hanya 34 kementerian. Saat ini sudah ada 34 kementerian, jadi jika ingin mengubah BNN menjadi setara maka harus ada salah satu kementerian yang dilikuidasi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline