Lihat ke Halaman Asli

Kompasiana

TERVERIFIKASI

Akun Resmi

Setujukah Anda jika Kementerian Agama Dihapus?

Diperbarui: 18 Juni 2015   00:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kedaulatan Rakyat Yogyakarta, Selasa (16/9) merilis rancangan Kabinet Jokowi-JK. Dalam susunan kabinet yang tertera, tidak ditemukan nama Kementrian Agama. Sebagai pengganti dalam susunan kabinet Jokowi-JK, adalah Kementrian Haji, Zakat, dan Wakaf.


Kemudian, penggantian Kementrian Agama menjadi Kementrian Haji, Zakat, dan Wakaf menuai berbagai respon dari netizen di sosial media. Percakapan di sosial media mengaitkan kabar penghapusan Kementrian Agama ini dengan isu penghapusan kolom agama di KTP yang sempat ramai beberapa waktu lalu.

Riuhnya protes terkait penghapusan kementrian agama ini wajar adanya, mengingat fungsi dari kementrian Agama dalam membina kerukunan umat beraga, dan menanamkan keselarasan pemahaman keagamaan dengan wawasan kebangsaan Indonesia. Ketika berganti dengan Kementrian Haji, Zakat, dan Wakaf, maka fungsi Kementrian Agama yang memayungi seluruh agama yang diakui di Indonesia menjadi terdegradasi pada satu agama saja, yaitu Islam.

Menanggapi hal ini, Ketua Tim Transisi Rini Soemarno saat dikonfirmasi oleh Detik.com, menegaskan Kementrian Agama tidak akan dihapus. Menurutnya, Jokowi-JK saat ini masih fokus mereview tugas dan kinerja kementrian yang sudah berjalan, dan semua masih dalam proses pembahasan.

Jadi, Setujukah anda jika Kementrian Agama dihapus?

Sampaikan pendapatmu di Pro-Kontra!

(ACI)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline