[caption id="attachment_370835" align="aligncenter" width="624" caption="Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, PKB, Nasional Demokrat, PPP, dan Hanura yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIB) melayangkan pernyataan tentang mosi tidak percaya kepada pimpinan DPR di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (29/10/2014). Pimpinan DPR dinilai tidak cakap dalam menjalankan tugasnya sehingga merugikan hak konstitusi anggota dewan. (KOMPAS.com/Heru Sri Kumoro)"][/caption]
Koalisi Indonesia Hebat, Rabu (29/10), membuat susunan pimpinan DPR tandingan di badan Dewan Perwakilan Rakyat. Pembentukan DPR tandingan ini adalah buah dari keputusan mosi KIH yang mengambil sikap tidak percaya terhadap pimpinan DPR.
Menurut KIH, proses pengangkatan pimpinan DPR jauh dari demokrasi. Bahkan lewat perwakilannya, Arief Wibowo dari Fraksi PDIP, KIH menyampaikan empat pelanggaran UU yang dinilai telah terjadi di proses pemilihan pimpinan DPR RI.
Untuk melawan susunan pemimpin DPR, akhirnya KIH membentuk bagan kepemimpinan DPR tandingan dan menunjuk Pramono Anung dari PDIP sebagai ketua beserta empat wakil di antaranya, Rio Patrice Capella dari Nasdem, Abdul Kadir Karding dari PKB, Syaifullah Tamliha dari PPP, dan Dossy Iskandar dari Hanura.
Tindakan KIH yang membentuk pimpinan DPR tandingan ini akhirnya menuai pro-kontra banyak pihak. Di Kompasiana sendiri, opini tentang hal ini mewarnai minggu terakhir bulan Oktober ini. Adjat R. Sudrajat lewat artikelnya mengutip perkataan Gus Dur dan menyampaikan bahwa perebutan kue kekuasaan di DPR menjadikan anggota DPR seperti anak TK. Selain itu, Harja Saputra menyampaikan opininya bahwa susunan pimpinan tandingan KIH ilegal dan memalukan.
Bagaimana denganmu? Setujukah kamu dengan mosi ketidakpercayaan KIH dan hadirnya Pimpinan DPR tandingan di tubuh DPR RI? Ayo suarakan pendapatmu di Kompasiana.
Kamu bisa menyampaikan pendapatmu lewat Pro-Kontra atau membuat artikel karena bahasan tentang pimpinan DPR tandingan ini juga menjadi Topik Pilihan di Kompasiana. Bagi kamu yang memiliki ulasan seputar DPR tandingan, tambahkan tag: dprtandingan di artikelmu. Selamat berpendapat! [ELA]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H