Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Rangkuman Protes Penayangan Acara Lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah

Diperbarui: 14 Maret 2021   08:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah usai menggelar acara lamaran di hotel Intercontinental, Jakarta Selatan, Sabtu (13/3/2021).

JAKARTA, KOMPAS.com - Acara lamaran YouTuber Atta Halilintar dan penyanyi Aurel Hermansyah menuai kritik dari berbagai pihak.

Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) menuliskan lima poin penolakannya atas acara lamaran dan pernikahan artis di televisi, termasuk acara Atta dan Aurel.

1. KNRP beberkan 5 poin keberatan

KNRP melalui siaran persnya, membeberkan 5 poin keberatannya atas pernikahan yang disiarkan secara langsung di televisi.

Poin-poin penolakan itu di antaranya adalah:

- KNRP menolak keras rencana seluruh penayangan tersebut yang jelas-jelas tidak mewakili kepentingan publik secara luas dengan semena-mena menggunakan frekuensi milik publik.

Baca juga: KPI Bakal Panggil Stasiun TV yang Tayangkan Lamaran hingga Pernikahan Aurel dan Atta

- KNRP menyesalkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang tidak segera menghentikan kegiatan tersebut, dengan menunggu secara pasif tayangan itu hadir dan baru akan memberikan penilaian. Padahal jelas-jelas isi siaran melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas.

- KNRP menyesalkan KPI tak mau bertindak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 11 yakni "Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik" dan Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat 2 yang menyatakan: "Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik".

- KNRP menyesalkan sikap KPI yang abai terhadap berbagai keberatan dan kritik masyarakat melalui media sosial, dan pasif menunggu aduan di saluran pengaduan resmi KPI. Bukankah seharusnya KPI yang mewakili kepentingan masyarakat tidak perlu menunggu aduan resmi publik apabila secara nyata dan jelas-jelas melihat pelanggaran frekuensi publik di depan mata?

- KNRP akan terus mengawasi dan memantau kinerja Komisioner KPI dan mengingatkan tentang kewajiban KPI untuk secara kritis dan sungguh-sungguh bekerja melaksanakan kewenangannya apabila melihat kondisi dan situasi yang merugikan publik di bidang penyiaran.

Baca juga: Usai Lamar Aurel Hermansyah, Atta Halilintar Mengaku Sudah Hapal Ijab Kabul

2. Tanggapan Atta Halilintar

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline