KOMPAS.com - Batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2020 akan berakhir pada 31 Maret 2021 mendatang, untuk wajib pajak pribadi.
Tak jarang, karena sejumlah alasan, banyak orang menggunakan jasa konsultan pajak untuk mengurus pelaporan pajaknya.
Akan tetapi, ada beberapa hal yang perlu diketahui para pemakai jasa konsultan pajak. Berikut di antaranya:
Baca juga: 6 Jenis Harta yang Wajib Dimasukkan SPT Tahunan
Izin konsultan pajak
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-13/PJ/2015 menyebutkan, seorang konsultan pajak harus mempunyai izin praktik yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak atau pejabat yang ditunjuk.
Lantas, bagaimana cara memastikan konsultan pajak terdaftar dan memiliki izin dari Ditjen Pajak?
Cek di laman SIKoP
Konsultan pajak ialah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak, dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Informasi mengenai izin praktik konsultan pajak, dapat dilihat melalui laman Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKoP). Laman tersebut dapat diakses melalui konsultan.pajak.go.id.
Baca juga: Pernah Jadi Konsultan Pajak, Ini Masukan Jonan untuk DJP
Cara memastikannya, meliputi:
- Akses laman konsultan.pajak.go.id
- Pilih salah satu format pencarian, dapat berdasarkan nama, nomor pokok wajib pajak (NPWP), atau nomor kepegawaian
- Masukkan kata kunci, berdasarkan pilihan pencarian di atas
- Untuk lebih spesifik, pemeriksaan juga dapat dilakukan melalui status konsultan pajak. Terdapat beberapa pilihan, seperti Aktif, Dicabut, Ditegur, dan Dibekukan
Hasil pencarian akan muncul dalam sebuah tabel yang menunjukkan NPWP, nama, tingkat, nomor kepegawaian, nomor KIP, status dan lokasi praktik konsultasi.