Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Menkes Terbitkan Aturan Vaksin Mandiri, Ini Bedanya dengan Vaksinasi Prioritas Pemerintah

Diperbarui: 1 Maret 2021   21:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi vaksinasi lansia, vaksin untuk lansia, vaksin Covid-19 untuk lansia, vasinasi Covid-19 lansia

KOMPAS.com - Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan aturan mengenai vaksinasi mandiri atau yang disebut dengan vaksinasi gotong royong.

Vaksinasi gotong royong tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Lantas, apa bedanya vaksin gotong royong dengan vaksin program prioritas pemerintah?

Baca juga: Menkes Terbitkan Aturan soal Vaksin Mandiri, Ini Penjelasan Lengkapnya

Beda vaksin mandiri dan prioritas

Peserta vaksianasi

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa vaksin gotong royong merupakan vaksinasi kepada karyawan atau karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.

Artinya, pemerintah tak ikut menanggung beban pendanaan vaksin gotong royong, berbeda dari vaksin program pemerintah.

Disebutkan pula, penerima suntikan vaksin gotong tidak dipungut biaya atau gratis, sesuai bunyi Pasal 3 ayat (5).

Jenis vaksin

Pemerintah juga memastikan jenis vaksin yang digunakan dalam vaksinasi gotong royong berbeda dengan jenis vaksin program pemerintah.

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Gunakan Istilah Vaksinasi Gotong Royong

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline