KOMPAS.com - Ardi Pratama, seorang makelar mobil harus menjalani proses hukum karena menggunakan uang yang awalnya berasal dari kesalahan transfer.
Kuasa hukum Ardi, R Hendrix Kurniawan, menceritakan, awal mula kasus yang menimpa kliennya itu terjadi pada 17 Maret 2020.
Pihak BCA melakukan setoran kliring yang tersasar ke rekening kliennya.
Pengiriman uang itu dilakukan oleh back office BCA berinisial NK. Hendrix mengatakan, NK mengaku salah input nomor rekening yang berbeda dua digit di belakangnya.
Ardi mengira, uang sebesar itu adalah komisi dari penjualan mobil yang dilakukan.
"Dia makelar mobil, karena pas dicek itu tidak ada identitas pengirimnya, hanya kliring BI. Akhirnya dipakailah uang itu untuk keperluannya seperti belanja dan bayar utang," kata Hendrix seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (24/2/2021).
Baca juga: BCA Salah Transfer Rp 51 Juta, Ardi Dipenjara karena Pakai Uangnya
Jika menerima uang yang patut diduga kesalahan transfer apa yang harus dilakukan konsumen agar tak terjerat hukum seperti Ardi?
Tanggapan BCA
Saat dikonfirmasi, Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn membenarkan kasus tersebut.
Kasus yang terjadi di BCA Citraland, Surabaya tersebut, lanjut Hera, sedang dalam proses hukum.
"Sehubungan dengan adanya pemberitaan mengenai salah transfer yang terjadi di BCA Citraland, dapat kami sampaikan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses hukum dan BCA tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Hera kepada Kompas.com, Kamis (25/2/2021).