JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian Lampung mengamankan barang bukti berupa 7,2 gram sabu dari penangkapan mantan istri Andika Kangen Band, Chairunnisa.
Chairunnisa atau Chacha bersama seorang pria bernama Rizky Pratama ditangkap di kontrakannya di kawasan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, pada Senin, 8 Februari 2021.
"Barang buktinya 9 paket narkoba jenis sabu seberat 7,2 gram, berat kotor sama klipnya itu ya," kata AKP Aden, Kanit Narkoba Subdit 3 Polda Lampung, saat dihubungi awak media, Rabu (10/2/2021).
Hasil tes urine juga menyatakan Chacha dan Rizky positif metamfetamin.
Baca juga: Hasil Tes Urine Mantan Istri Andika Mahesa Positif Metamfetamin
"Positif dua-duanya metamfetamin, sabu," kata Aden kemudian.
Saat ini, Chacha dan Rizky masih dalam pemeriksaan kepolisian Lampung.
Diketahui, Andika Mahesa menikahi Chairunnisa atau Chacha pada 2013.
Pernikahan keduanya hanya bertahan selama lima tahun karena pada Januari 2018, Andika dan Chairunnisa resmi bercerai.
Baca juga: Mantan Istri Ditangkap karena Narkoba, Andika Mahesa: Kasihan Anak Saya