Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

4 Pengakuan Ridho Rhoma, Pakai Narkoba di Bali hingga Minta Maaf

Diperbarui: 15 Februari 2021   05:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ridho Rhoma di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).

JAKARTA, KOMPAS.com- Nama penyanyi dangdut Muhammad Ridho Irama alias Ridho Rhoma kembali berurusan dengan narkoba.

Kali ini ia ditangkap pada 4 Februari 2020 lalu lantaran dugaan penyalahgunaan narkoba berjenis ekstasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Ridho Rhoma ditangkap di apartemen kawasan Jakarta Selatan bersama dua rekannya.

“Kami amankan di salah satu apartemen di daerah Jakarta Selatan setelah awalnya ada laporan dari masyarakat kami kembangkan, dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” kata Yusri melalui jumpa pers di Polres Pelabuhan, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).

Ini pun bukan kali pertama Ridho bersinggungan dengan narkoba.

Pada 2017 lalu, Ridho pernah ditangkap atas kepemilikan narkoba berjenis sabu seberat 0,7 gram.

Berikut ini rangkuman pengakuan Ridho Rhoma.

 1. Simpan 3 butir ekstasi di kantong celana

Ridho Rhoma mengaku kali ini mengonsumsi ekstasi.

Saat penggeledahan, polisi menemukan tiga butir ekstasi yang disimpan di dalam kantong celana Ridho Rhoma.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline