Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Polisi Temukan 3 Butir Ekstasi di Kantong Celana Ridho Rhoma

Diperbarui: 12 Februari 2021   10:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rilis narkoba artis dangdut Ridho Rhoma di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali berurusan dengan kasus narkoba.

Kali ini, Ridho Rhoma ditangkap atas penyalahgunaan narkoba berjenis ekstasi.

Polisi menemukan tiga butir ekstasi di dalam kantong celana anak raja dangdut Rhoma Irama tersebut saat penangkapan.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Saudara MR hasil urine positif amphetamine dan metamfetamin, dengan barang bukti dari saudara MR di kantong celanannya ada tiga butir ekstasi,” kata Yusri Yunus, Senin (8/2/2021).

Baca juga: Kronologi Penangkapan Ridho Rhoma Atas Penyalahgunaan Narkoba


Kemudian, dari hasil pemeriksaan sementara, Ridho Rhoma mengaku dapat barang tersebut melalui pesanan dengan mentransfer sejumlah uang.

“MR mengakui memang membeli kepada seseorang melalui pesanan. Dia transfer sendiri kepada pelaku,” ucap Yusri Yunus

Sebelumnya, Ridho Rhoma diamankan di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan pada Kamis 4 Februari 2021 lalu.

Saat itu, jajaran kepolisian mengamankan Ridho Rhoma bersama dengan dua orang temannya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline