Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Kronologi Penangkapan Ridho Rhoma Atas Penyalahgunaan Narkoba

Diperbarui: 12 Februari 2021   05:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rilis narkoba artis dangdut Ridho Rhoma di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar mengejutkan datang dari pedangdut Ridho Rhoma yang kembali tertangkap atas penyalahgunaan nakoba berjenis ekstasi.

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Ridho Rhoma diamankan pada Kamis (4/2/2021) lalu di apartemen kawasan Jakarta Selatan.

“Diamankan 4 februari yang lalu, kenapa baru dirilis karena memang setiap penangkapan harus ada pendalaman,” kata Yusri melalui jumpa pers di Polres Pelabuhan, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).

“Kami amankan di salah satu apartemen di daerah Jakarta Selatan setelah awalnya ada laporan dari masyarakat kami kembangkan, dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” tambah Yusri.

Baca juga: Perjalanan Ridho Rhoma Terjerat Narkoba, Bebas 2020, Ditangkap Lagi 2021

Dari penggeledahan itu, polisi menemukan tiga butir ekstasi di kantong celana Ridho Rhoma.

“Di dalam apartemen ada 3 orang, terdapat saudara MR ada barang bukti jenis ekstasi sebanyak 3 butir. Kemudian ketiganya kami gelandang masuk ke polres, kami lakukan pemeriksaan,” tutur Yusri.

Atas perbuatannya Ridho Rhoma disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sebagaimana diketahui, ini bukan kali pertama Ridho Rhoma terjerat kasus narkoba.

Pada Maret 2017 lalu, Ridho Rhoma pernah ditangkap dengan kasus yang sama.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline