Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Jokowi Teken PP, Gaji Perangkat Desa Setara PNS Golongan II A, Berapa Besarannya?

Diperbarui: 12 Maret 2019   07:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Presiden Joko Widodo memberikan pengarahan saat meninjau kegiatan Pemodalan Nasional Madani alias PNM di Lapangan Bola Perisma, Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Rabu (8/1/2019). PNM yang akan ditinjau Presiden, yakni PNM Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera). PNM Mekaar menekankan pada sisi membantu ibu-ibu prasejahtera menjadi sejahtera dengan cara memberi modal usaha dengan bantuan pelatihan serta pengembangan usahanya lewat bisnis usaha.

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.

Dengan aturan baru ini, gaji perangkat desa setara dengan gaji pokok PNS Golongan II A.

Mengutip setkab.go.id, PP ini ditandatangani Jokowi pada Kamis (28/2/2019) pekan lalu.

Baca juga: Penyetaraan Gaji Perangkat Desa dengan PNS Golongan IIA Efektif Januari 2020

Dalam PP ini, pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi sebagai berikut:

1. Penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).

2. Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:

a. Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120 % dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;

b. Besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110 % dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan

c. Besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100 % dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” demikian bunyi Pasal 81 ayat (3) PP ini.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline