Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Pembunuhan Kim Jong Nam: Pengadilan Malaysia Bebaskan Siti Aisyah

Diperbarui: 11 Maret 2019   11:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Siti Aisyah nampak tersenyum ketika meninggalkan Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, pada Senin (11/3/2019). (AFP/MOH RASFAN).

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Siti Aisyah mengumbar senyuman ketika meninggalkan Pengadilan Tinggi Shah Alam. Dia menuju sebuah mobil dengan kerumunan wartawan yang menyambutnya.

Kebahagiaan tampak menyelimuti dirinya ketika pengadilan Malaysia pada Senin (11/3/2019) membebaskan perempuan asal Indonesia itu yang sebelumnya dituduh membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.

Diwartakan AFP, Siti dibebaskan setelah jaksa mencabut dakwaan pembunuhan terhadapnya.

Baca juga: Jaksa Agung Sebut Siti Aisyah Diperdaya dalam Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam

Bersama dengan Doan Thi Huong asal Vietnam, Siti telah dituduh membunuh Kim Jong Nam dengan mengolesi racun saraf VX di wajahnya di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017.

Hakim menyetujui permintaan dari jaksa penuntut untuk membatalkan dakwaan pembunuhan.

"Siti Aisyah dibebaskan," kata hakim Azmin Ariffin kepada Pengadilan Tinggi Shah Alam.

"Dia bisa pergi sekarang," ujarnya.

Foto ini diambil pada 2001, ketika Kim Jon Nam tiba di bandara Narita, Jepang.

Dalam permintaannya untuk mencabut dakwaan, jaksa Muhammad Iskandar Ahmad tidak memberikan alasannya.

Dia hanya mengatakan bahwa Siti Aisyah bebas untuk meninggalkan negara itu.

"Kami senang dengan keputusan pengadilan," kata Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline