Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Ratna Sarumpaet: Masa Saya Mesti dalam Keadaan Parah untuk Ditangguhkan Penahanannya?

Diperbarui: 6 Maret 2019   10:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Terdakwa kasus penyebaran berita bohon atau hoaks Ratna Sarumpaet usai menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com- Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengaku tak masalah dengan putusan majelis hakim yang menolak permohonan tahanan kota yang diajukannya.

"Ya saya kan meminta, lalu ditolak, ya apa boleh buat," kata Ratna seusai sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).

Ratna melanjutkan, dirinya merasa mempunyai alasan kuat untuk mengajukan penangguhan penahanan.

Ratna menilai, dirinya sudah cukup berumur sehingga dapat terserang penyakit apabila ditahan di ruang tahanan.

Baca juga: Permohonan Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Kota Ditolak

"Masa saya mesti dalam keadaan parah baru ditangguhkan (penahanan)?" ujar Ratna.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Joni tidak mengabulkan permohonan Ratna untuk menjadi tahanan kota.

"Belum ada alasan konkrit yang dapat dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan permohonan terdakwa. Di persidangan, terdakwa juga selalu menyatakan sehat," kata Joni.

Adapun, agenda sidang kedua terdakwa Ratna Sarumpaet hari ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Ratna Sarumpaet telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU pada Kamis (28/2/2019) pekan lalu.

Baca juga: Ratna Sarumpaet Akan Ajukan 2 Poin Keberatan pada Sidang Eksepsi

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline