Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Ini Perbedaan E-KTP WNI dan WNA

Diperbarui: 27 Februari 2019   13:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Beredar sebuah foto e-KTP WNA berinisial GC yang dikaitkan masuk dalam daftar pemilih.

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberian Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) untuk Warga Negara Asing (WNA) menjadi sorotan publik setelah viralnya sebuah e-KTP yang diduga milik warga negara China berinisial GC dan berdomisili di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Secara sekilas, e-KTP milik WNA dan WNI tampak sama. Sebenarnya, adakah perbedaan antara e-KTP WNI dan e-KTP WNA?

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan, ada beberapa perbedaan di antara keduanya.

Perbedaan itu, pertama, e-KTP untuk WNA tidak berlaku seumur hidup, ada masa berlakunya. Sementara, e-KTP milik WNI berlaku seumur hidup.

Baca juga: Penjelasan Dukcapil soal Isu WNA yang Punya E-KTP Masuk DPT

 

"Tampilan umumnya memang sama, warnanya biru, background-nya merah atau biru, untuk membedakan dilihat dari masa berlakunya," kata Zudan saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).

Perbedaan kedua, tiga kolom yang tercantum dalam e-KTP milik WNA ditulis dalam Bahasa Inggris.

Ketiga kolom itu adalah kolom agama, status perkawinan, dan pekerjaan.

 

Perbedaan ketiga, pada e-KTP WNA, dituliskan kewarganegaraan yang bersangkutan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline