JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku belum menerima surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait putusan terhadap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah lain yang diduga melanggar aturan netralitas.
"Yang pertama, saya belum mendapatkan surat resmi hasil klarifikasi dari bawaslu," kata Tjahjo saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (25/2/2019).
Menurutnya, setiap kepala daerah memiliki hak politik dan berhak untuk berkampanye sesuai dengan ketentuan yang ada.
Baca juga: Dugaan Pelanggaran Netralitas Ganjar dan 31 Kepala Daerah, Ini Langkah Kemendagri
Tjahjo menilai deklarasi dukungan yang dilakukan oleh Ganjar dan 31 kepala daerah lainnya sudah mengikuti proses yang seharusnya sehingga tidak melanggar aturan.
Oleh karena itu, terkait persoalan etika yang diduga dilanggar oleh para kepala daerah tersebut, Tjahjo mengatakan hal itu sesuatu yang sulit.
"Untuk Jateng yang saya pahami, sejak awal sudah mengikuti proses yang ada. Malah saya dengar dari Panwas Jateng sudah tidak ada masalah karena sesuai aturan yang ada," terangnya.
Baca juga: Kemendagri Akan Klarifikasi Ganjar dan Kepala Daerah di Jateng soal Pelanggaran Netralitas
"Hanya ada masalah yang berkaitan dengan etika. Saya kira kalau sudah bicara etika kan repot," sambung dia.