PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Kasus mertua yang dilaporkan oleh menantunya karena mencuri uang Rp 7.000.000 di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, akhirnya ditutup. Sebab, menantu dan anak angkatnya mencabut laporan tersebut.
Kapolsek Maron AKP Sugeng Supriyantoro menjelaskan, polisi melakukan mediasi setelah diketahui bahwa pelaku pencurian tersebut adalah sepasang mertuanya, AA dan ST.
"Upaya mediasi akhirnya membuahkan hasil. Menantu dan anaknya mencabut laporan itu," kata Sugeng via ponsel, Minggu (10/2/2019).
Sugeng menceritakan, Nasrul Anas dan Khotimah, menantu dan anak angkat AA dan ST, datang ke kantor Polsek Maron naik sepeda motor pada Jumat (8/2/2019) lalu.
Baca juga: Menantu Laporkan Mertua karena Curi Uang, Polisi Masih Mediasi
"Mereka datang ke kantor polisi mencabut laporan pencurian yang pernah mereka buat. Mencabut laporan karena tidak tahu bahwa pelaku pencurian ternyata adalah mertuanya sendiri. Jadi itu murni ide dan inisiatif pelapor," ucap Sugeng.
Atas dicabutnya laporan tersebut, AA dan ST yang sempat ditahan akhirnya dikeluarkan dan bisa pulang.
Nasrul Anas mengaku kesal hingga melapor ke polisi setelah tokonya dibobol dan uangnya sebesar Rp 7 juta raib.
"Awalnya siapa pelakunya, saya enggak tahu. Setelah diselidiki polisi, ternyata mertua. Saya minta polisi tidak melanjutkan kasus ini. Saya cabut laporan atas dasar kekeluargaan," ujarnya.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, pasangan mertua AA dan ST di Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur dilaporkan ke polisi oleh menantunya, Nasrul Anas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H