Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

KPK Laporkan Dugaan Penganiayaan terhadap Dua Pegawainya

Diperbarui: 3 Februari 2019   17:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Juru bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/12/2018). KPK kembali menetapkan Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp34 miliar yang diduga bersumber dari hasil gratifikasi sejumlah proyek di Mojokerto. Sebelumnya KPK telah menetapkan Mustofa sebagai tersangka suap Pengurusan Izin Pemanfaatan Ruang dan IMB sejumlah menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye.

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan dugaan penganiayaan terhadap dua orang pegawainya yang sedang bertugas.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pelaporan dilakukan ke Polda Metro Jaya, Minggu (3/2/2019).

"Dari proses pelaporan tadi, disampaikan bahwa kasus ini akan ditangani Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Krimum Polda Metro Jaya," kata Febri dalam keterangan tertulis, Minggu sore.

Febri memaparkan, dugaan penganiaayan itu berawal pada Sabtu (2/2/2019) malam di Hotel Borobudur, Jakarta.

Saat itu, pegawai KPK ditugaskan ke lapangan untuk mengecek informasi masyarakat tentang adanya indikasi korupsi.

"Dua pegawai KPK yang bertugas tersebut mendapat tindakan yang tidak pantas dan dianiaya hingga menyebabkan kerusakan pada bagian tubuh," kata dia.

Meskipun kedua petugas itu menunjukkan identitas KPK, pemukulan tetap dilakukan terhadap keduanya. Saat ini, kata Febri, kedua pegawai telah dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum.

"Sekarang tim sedang dirawat dan segera akan dilakukan operasi. Karena ada retak pada hidung dan luka sobekan pada wajah," kata dia.

Febri mengingatkan, serangan terhadap pegawai KPK tak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Apalagi melalui tindakan main hakim sendiri.

Ia menjelaskan, kedua pegawai KPK itu juga telah menyampaikan bahwa mereka menjalankan tugas resmi.

"Sehingga kami memandang penganiayaan yang dilakukan terhadap 2 pegawai KPK dan perampasan barang-barang yang ada pada pegawai tersebut merupakan tindakan serangan terhadap penegak hukum yang sedang menjalankan tugas," ujar Febri.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline