JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mencabut surat imbauan pemutaran lagu Indonesia Raya di bioskop sebelum pemutaran film. Pencabutan hanya berselang dua hari setelah surat tersebut diterbitkan pada Rabu (30/1/2019). Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto menjelaskan alasan dicabutnya surat imbauan tersebut. Menurut Gatot, pencabutan sudah disetujui Menpora Imam Nahrawi. "(Pencabutan) atas dasar banyak pertimbangan dan di antaranya kan karena resistensinya tinggi. Kami khawatir ini akan menjadi gaduh dan kontraproduktif," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (1/2/2019). Baca juga: Penjelasan Kemenpora soal Imbauan Nyanyikan Indonesia Raya di Bioskop Sebelumnya, melalui surat imbauan kepada pengelola biskop di seluruh Indonesia, Menpora menyatakan menyanyikan lagu kebangsaan sebelum pemutaran film bertujuan meningkatkan rasa nasionalisme.
Selain itu, tujuan lainnya adalah mewujudkan generasi muda yang bangga serta cinta Tanah Air.
Surat imbauan tersebut ditandatangani Imam di Jakarta pada Rabu (30/1/2019) dan ditembuskan ke Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Kepala Badan Ekonomi Kreatif.
Baca juga: Menpora Nyanyikan Lagu Indonesia Raya Saat Tonton Keluarga Cemara
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H