JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas penyidikan kasus hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet sudah diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati), Rabu (30/1/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kejaksaan telah menyatakan berkas perkara Ratna lengkap alias P21.
"Hari ini berkas perkara (Ratna Sarumpaet) dinyatakan lengkap," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu.
Baca juga: Jawab Prabowo, Jokowi Singgung Kasus Ratna Sarumpaet
Dengan demikian, penyidik akan menyerahkan Ratna beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi.
Kasusnya akan dilimpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan.
"Penyerahan tersangka besok (Kamis) akan kami lakukan," ujarnya.
Sebelumnya, pihak kejaksaan mengembalikan berkas perkara yang dikirim polisi.
Baca juga: Berkas Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Dikirim Kembali ke Kejaksaan
Kejaksaan menilai ada 20 poin materi yang kurang dalam kasus Ratna.
Setelah melengkapi 20 poin tersebut, penyidik Polda Metro Jaya mengirim kembali berkas kasus hoaks tersebut ke Kejaksaan Tinggi pada Kamis (10/1/2019).