Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Berkas Perkara Kasus Hoaks Lengkap, Ratna Sarumpaet Segera Disidang

Diperbarui: 30 Januari 2019   16:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet berjalan meninggalkan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, Jumat (26/10/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas penyidikan kasus hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet sudah diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati), Rabu (30/1/2019). 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kejaksaan telah menyatakan berkas perkara Ratna lengkap alias P21. 

"Hari ini berkas perkara (Ratna Sarumpaet) dinyatakan lengkap," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu. 

Baca juga: Jawab Prabowo, Jokowi Singgung Kasus Ratna Sarumpaet

Dengan demikian, penyidik akan menyerahkan Ratna beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi. 

Kasusnya akan dilimpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan. 

"Penyerahan tersangka besok (Kamis) akan kami lakukan," ujarnya. 

Sebelumnya, pihak kejaksaan mengembalikan berkas perkara yang dikirim polisi.

Baca juga: Berkas Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Dikirim Kembali ke Kejaksaan

Kejaksaan menilai ada 20 poin materi yang kurang dalam kasus Ratna.

Setelah melengkapi 20 poin tersebut, penyidik Polda Metro Jaya mengirim kembali berkas kasus hoaks tersebut ke Kejaksaan Tinggi pada Kamis (10/1/2019).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline