JAKARTA, KOMPAS.com — Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan belasan penyumbang fiktif dana kampanye pasangan capres cawapres nomor urut 01 dan 02.
Belasan penyumbang fiktif itu merupakan penyumbang kategori perseorangan.
Temuan ini diperoleh dari penelitian JPPR terhadap Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang telah diserahkan tim kampanye pasangan calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (2/1/2019).
"Untuk pasangan calon nomor urut 01 ada sekitar 18 penyumbang perseorangan dengan tidak ada identitas, sedangkan untuk pasangan calon nomor 02 sekitar 12 jumlah penyumbang perseorangan yang tidak jelas identitasnya," kata Manajer Pemantau JPPR Alwan Ola Riantoby di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).
Baca juga: Bendahara TKN Siap Buka Data 2 Perkumpulan Golfer yang Sumbang Dana Kampanye
Selain penyumbang perseorangan fiktif, ditemukan pula dua penyumbang kategori kelompok yang identitasnya tidak jelas. Dua kelompok ini menyumbang untuk dana kampanye Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Penyumbang disebut fiktif lantaran tak ada identitas lengkap dalam LPSDK yang diserahkan tim kampanye.
Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 34 Tahun 2018 yang mengatur tentang format LPSDK, seharusnya penyumbang dana kampanye mencantumkan identitasnya, seperti NPWP, KTP, dan alamat.
Baca juga: Moeldoko Nilai Tak Masalah Dana Kampanye Jokowi-Maruf Disokong Pihak Ketiga
Sementara LPSDK yang diserahkan tim kampanye tidak melampirkan identitas penyumbang, alamat, dan nomor telepon yang dapat dihubungi. Hal ini, menurut Alwan, bertentangan dengan Pasal 335 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Tindakan itu bisa dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran pidana pemilu.