Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Polisi Tangkap 10 Orang yang Diduga Akan Melakukan "Sweeping" di Solo

Diperbarui: 13 Januari 2019   01:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Barang bukti berupa samurai, clurit, parang dan lainnya dari para pelaku saat diamankan di Mapolresta Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu (12/1/2019) malam.

SOLO, KOMPAS.com - Tim gabungan kepolisian mengamankan sekelompok orang yang diduga akan melakukan keributan dan sweeping di Kota Solo, Jawa Tengah, Sabtu (12/1/2019) malam.

Mereka ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Pasar Klitikan, Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, beserta barang bukti.

Kapolresta Surakarta Komisaris Besar Polisi Ribut Hari Wibowo menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan warga yang melihat sekelompok orang melakukan konvoi di jalan raya dengan membawa senjata tajam.

Menindaklanjuti laporan ini, tim gabungan dari Polresta Surakarta dan Polda Jawa Tengah menyisir lokasi tersebut.

"Kelompok ini kami tangkap di Pasar Klitikan, Semanggi. Kami juga menyita barang bukti yang mereka gunakan untuk membuat keresahan di masyarakat," kata Ribut dalam pers rilis di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Sabtu malam.

Adapun barang bukti yang disita dari para pelaku tersebut antara lain, ada busur, anak panah, tongkat T, tongkat kayu, palu, gelati, parang, samurai, batako, tembak panah, ponsel, pedang, celurit, dan air gun.

Ribut mengatakan, para pelaku yang ditangkap tersebut sebelumnya terlibat dalam penyerangan di Rutan Kelas I Surakarta.

Ada 10 orang yang ditangkap, dua di antaranya terpaksa mendapatkan timah panas karena melawan petugas.

"Kelompok ini melawan petugas. Sehingga kami melakukan tindakan tegas terukur kepada dua anggota kelompok ini satu dibagian kaki dan satu di bagian pinggang," kata Ribut.

Ia menegaskan, kepolisian tidak akan mentolerir kegiatan kelompok-kelompok yang sering menimbulkan keresahan di masyarakat, kelompok intoleransi, dan mereka yang menggunakan cara kekerasan.

"Mereka kami jerat dengan pasal Undang-Undang Darurat karena membawa senjata tajam," kata Ribut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline