Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Foto 12 Anggota DPRD Kota Malang Naik Kereta Api dengan Borgol dan Rompi Oranye

Diperbarui: 9 Januari 2019   18:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sejumlah tahanan KPK dengan mengenakan baju tahanan menaiki kereta api dengan pengawalan petugas kepolisian menuju Surabaya di Jawa Timur, Senin (7/1/2019). Sebanyak 12 anggota DPRD Malang dipindahkan ke Surabaya menggunakan kereta api untuk menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor di Surabaya terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015. ANTARA FOTO/Handout/Humas KPK/wpa/wsj.

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memindahkan 12 mantan anggota DPRD Kota Malang yang berstatus tersangka kasus dugaan suap APBD-P 2015 Kota Malang ke Surabaya, Jawa Timur.

“12 anggota DPRD itu telah dibawa ke Surabaya menggunakan kereta api (KA) ke Malang, Senin (7/1/2019) malam. Mereka dititipkan sementara di Rutan Medaeng dan Cabang Kelas 1 Rutan Surabaya pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (8/1/2019).

Kedua belas orang tersangka tersebut adalah Diana Yanti (DY), Sugiarto (SG), Afdhal Fauza (AFA), Syamsul Fajrih (SFH), Hadi Susanto (HSO), Ribut Haryanto (RHO), Indra Tjahyono (ITJ), Imam Ghozali (IGZ), Mohammad Fadli (MFI), Bambang Triyoso (BTO), Asia Iriani (AI), dan Een Ambarsari (EAI).

Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Suap untuk 10 Anggota DPRD Kota Malang

Dalam dokumentasi KPK, para tersangka terlihat mengenakan rompi jingga dan diborgol duduk dalam satu gerbong kereta api dengan dikawal oleh pengawal tahanan KPK dan pihak kepolisian setempat.

Pada Selasa (8/1/2019), lanjut Febri, Jakasa Penuntut Umum KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara ke-12 anggota DPRD Malang itu ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk dilanjutkan ke proses persidangan di Pengadilan Tipikor.

Jadwal persidangan akan ditentukan oleh pihak PN Surabaya.

Kebijakan borgol

Sebelumnya diberitakan, KPK mulai menerapkan pemborgolan demi alasan keamanan para tahanan.

“Untuk pertimbangan keamanan, KPK mulai menerapkan ketentuan pada Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK, khususnya Pasal 12 ayat (2) yang mengatur bahwa dalam hal tahanan dibawa ke luar Rutan, dilakukan pemborgolan,” kata Febri melalui keterangan tertulis, Rabu (2/1/2019).

Sementara itu, KPK telah menetapkan 22 mantan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 karena diduga menerima hadiah atau janji terkait Pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dari Moch Anton selaku Wali Kota Malang periode tahun 2013-2018 dan kawan-kawan dan dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline