Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Hasil Akhir CPNS Komnas HAM Diumumkan, Ini Informasinya

Diperbarui: 8 Januari 2019   11:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di hari terakhir pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Buton Selatan hanya meloloskan 42 orang peserta. Padahal yang mendaftar CPNS di Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, sebanyak 4.416 orang. Kompas.com

KOMPAS.com - Hasil akhir seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 di lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah diumumkan, Selasa (8/1/2019).

Hasil akhir merupakan integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Pengumuman ini disampaikan melalui surat resmi bernomor 010/PENG-PANSELCPNS-KH/I/2019 di situs resmi Komnas HAM.

Dalam pengumuman tersebut disebutkan peserta yang lolos seleksi akhir terbagi menjadi dua, yaitu:

1. Peserta yang memenuhi persyaratan pada pengumuman dan surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas materai serta mengikuti seluruh tahapan seleksi

2. Peserta yang memenuhi peringkat terbaik sesuai formasi yang telah ditetapkan. Ini berdasarkan hasil integrasi seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) yang dilakukan oleh panitia seleksi nasional.

Baca juga: Kemenag Serahkan Hasil SKB CPNS ke Panselnas, Ini Tahapan Selanjutnya

Peserta yang dinyatakan lolos diwajibkan untuk melakukan pemberkasan ulang pada Senin, 14 Januari 2019 pukul 09.00-15.00 WIB, bertempat di Kantor Komnas HAM Gedung Hayam Wuruk Plaza Lantai 18 Jalan Hayam Wuruk Nomor 108, Jakarta Pusat.

Ditegaskan, proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan surat keputusan pengangkatan CPNS hanya untuk peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi.

Surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Komnas HAM Tasdiyanto menyampaikan, peserta dinyatakan gugur atau mengundurkan diri apabila pada 14 Januari 2019 tidak dapat melengkapi data dan dokumen yang disyaratkan.

Hasil integrasi nilai SKD dan SKB dapat diunduh di sini.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline