Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Pemain PS Mojokerto Putra, Krisna Adi, Alami Kecelakaan

Diperbarui: 24 Desember 2018   09:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penyerang PS Mojokerto Putra, Krisna Adi Darma.

KOMPAS.com - Pemain PS Mojokerto Putera (PSMP), Krisna Adi Darma, mengalami kecelakaan lalu lintas dan sempat koma pada Minggu (23/12/2018) dini hari WIB. Krisna mengalami kecelakaan ini setelah pulang dari kediaman kakaknya, Johan Arga Pramudya, di Yogyakarta.

Menurut Johan Arga, Krisna ingin bertemu untuk berkonsultasi tentang hukuman dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI yang diterima satu hari sebelum kecelakaan.

Seperti diketahui, Krisna dan PSMP dijatuhi hukuman dari Komdis PSSI karena dianggap melakukan pengaturan skor dalam beberapa laga di Liga 2 musim lalu.

PSMP dihukum tidak boleh tampil di Liga 2 2019, sementara Krisna dilarang beraktivitas dalam dunia sepak bola selama seumur hidup di lingkungan PSSI.

"Niat kedatangan Krisna memang untuk konsultasi hukumannya," ujar Johan Arge dikutip dari BolaSport.com.

"Dia sudah tahu soal hukumannya pada Kamis (20/12/2018), soalnya sanksi kan ditandatangani tanggal 19. Sebelum diumumkan PSSI, dia juga sudah tahu sanksi itu," tutur Johan menambahkan.

Baca juga: Manajemen PSMP Mojokerto Putra Belum Jenguk Krisna Adi usai Alami Kecelakaan

Menurut Johan, Krisna mengalami kecelakaan setelah motor yang ditumpanginya ditabrak oleh truk. Akibat kecelakaan tersebut, Krisna sempat koma cukup lama sebelum akhirnya dioperasi.

"Krisna baru sadar jam 15.00 WIB, tadi sekitar 13 jam tidak sadar. Setelah hasil CT scan keluar, harus dioperasi secepatnya, jam 18.15 jadwal operasi," ujar Johan Arga.

"Dari manajemen PSMP Mojokerto Putra, sampai saat ini belum ada yang menjenguk," ujar Johan menambahkan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline