YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD Gunungkidul Ngadiyono dilaporkan ke polisi karena diduga menghina lembaga negara.
Ngadiyono dilaporkan karena melontarkan kata-kata "preet" sambil memantati anggota Panwaslu dan Bawaslu Kabupaten Sleman.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih menceritakan, pada tanggal 28 November 2018 ada acara di Sleman yang dihadiri oleh calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto di Sleman.
"Ada satu anggota legislatif dari Gunungkidul yang datang menggunakan mobil dinas. Kita tahu fasilitas negara, di antaranya menggunakan mobil dinas itu dilarang saat kampanye," ujar Sri di Mapolda DIY, Senin (03/12/2018).
Sri menyampaikan, saat yang bersangkutan tiba di lokasi acara, melihat ada anggota Panwaslu dan Bawaslu Kabupaten Sleman. Melihat itu, yang bersangkutan lalu menegur.
"Yang bersangkutan menegur, Bawaslu ya, kemudian melontarkan kata-kata 'preet', ungkapnya.
Baca juga: Satlantas Palembang Laporkan 1 Akun Instagram atas Kasus Penghinaan
Tak hanya itu, menurut Sri, Ngadiyono juga membuat gerakan yang menghina petugas Bawaslu.
"Melontarkan kata-kata "preet" itu sambil menghina dengan pantatnya, sambil menunjukkan pelat mobil dinasnya," urainya.
"Kami menanggap ini sebuah penghinaan, untuk motifnya apa itu nanti yang perlu diungkap oleh kepolisian," imbuhnya
Menurutnya, dugaan penghinaan terhadap lembaga negara dan penggunaan mobil dinas saat menghadiri acara merupakan dua hal yang berbeda. Karenanya, Bawaslu akan menyikapinya secara bertahap.