JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) mendesak pemerintah segera menuntaskan permasalahan kepadatan luar biasa atau overcrowding yang terjadi di banyak lembaga permasyarakatan di Indonesia.
Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju mengatakan, overcrowding itu pula yang menjadi akar permasalahan dari kaburnya 113 napi di Lapas Kelas II A Banda Aceh, Kamis (29/11/2018) petang.
"ICJR menilai, kondisi ini akan terus berlangsung jika pemerintah tidak segera mengatasi akar permasalahan dari seluruh permasalahan yang melingkupi rutan dan lapas di Indonesia, yakni overcrowding," terang Anggara melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (30/11/2018).
Baca juga: Pemerintah Buat Grand Design Penanggulangan Kelebihan Kapasitas Lapas
Anggara menjelaskan, kericuhan yang terjadi sebelum para narapidana kabur dapat disebabkan karena sesaknya lapas.
Menurutnya, Lapas Kelas IIA itu termasuk kategori padat dengan persentase kepadatan sekitar 90 persen.
Itu tampak dari jumlah narapidana yang sebanyak 726 penghuni, semenatra kapasitas total lapas sebanyak 800 warga binaan. Hal ini, dikatakan Anggara, dapat membuat hal sekecil apapun memicu keributan.
Selain itu, menurut Anggara, jumlah petugas sebanyak 10 orang yang berjaga pada saat itu tidak ideal. Jumlah itu menunjukkan, setiap petugas wajib mengawasi sebanyak 70 napi saat kejadian.
"Kondisi ini tentu saja tidak ideal, sebab idealnya, 1 orang penjaga seharusnya hanya mengawasi maksimal 10 orang untuk kemudian dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan mengantisipasi jika terjadi keributan," ungkapnya.
Jika tidak diatasi, peristiwa serupa akan terus terulang dan pengeluaran negara akan semakin besar, misalnya untuk menyediakan sumber daya manusia.
Baca juga: Nasir Djamil: Kepala Lapas Banda Aceh Kurang Pendekatan pada Napi