JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi berhasil menangkap tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Haris Simamora atau HS (30).
"Iya (HS ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (16/11/2018).
Haris diketahui membunuh satu keluarga di Bekasi, yakni Diperum Nainggolan (38), Maya Boru Ambarita (37), Sarah Boru Nainggolan (9), dan Arya Nainggolan (7).
Baca juga: Suami Istri yang Tewas Dibunuh di Bekasi Dikenal Jago Berbisnis
Kompas.com merangkum tujuh fakta Haris sebagai tersangka pembunuh satu keluarga di Bekasi:
1. Masih memiliki ikatan keluarga dengan korban
Argo mengatakan, Haris masih berhubungan saudara dengan korban.
"HS masih keluarga, saudara dengan korban yang perempuan. Jadi keluarga sang istri," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/11/2018).
Baca juga: Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Mengaku Diperlakukan Kasar
Haris merupakan keponakan istri Diperum, Maya.
Haris juga pernah bekerja sebagai penjaga kontrakan sebelum dijaga keluarga Diperum.