JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan, putusan kasasi Nomor 574 K/PID.SUS/2018 tertanggal 26 September 2018 terkait kasus Baiq Nuril Maknun yang dinyatakan bersalah telah sesuai dengan ketentuan hukum.
Putusan kasasi itu berisi tentang pembatalan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN Mtr, 26 Juli 2017.
Hal itu disampaikan Suhadi menanggapi kasus Baiq Nuril Maknun, mantan pegawai honorer yang terancam masuk bui dan terkena denda Rp 500 juta.
Baca juga: Minta Keadilan, Baiq Nuril dan Anaknya Kirim Surat ke Jokowi
“Perbuatan terdakwa itu menurut majelis hakim dan fakta-fakta di persidangan memenuhi unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum,” ujar Suhadi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/11/2018).
“Jadi transfer informasi melalui elektronik yang menyangkut tentang kesusilaan. Oleh sebab itulah karena terbukti yang bersangkutan dikenakan pidana,” lanjut dia.
Suhadi menjelaskan, terdakwa terbukti melakukan penyebaran informasi yang menyangkut tindakan kesusilaan.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE 19 Tahun 2016 dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara.
Baca juga: Pengacara Baiq Nuril Akan Ajukan PK
“Dalam konteks kasusnya itu, dia (Baiq Nuril) yang melakukan transfer informasi elektronik,” kata Suhadi.
Kasus Baiq Nuril Maknun, mantan pegawai honorer yang terancam kembali dipenjara dan terkena denda Rp 500 juta akibat kasus ITE, mengundang simpati banyak pihak.