Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

6 Fakta Kasus Baiq Nuril, Alasan Pengajuan Kasasi hingga Promosi Jabatan Kepala Sekolah

Diperbarui: 13 November 2018   11:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Baiq Nuril Maknun menghapus air matanya saat ditemui di rumahnya di perumahan BTN Harapan Permai, Labuapi, Lombok Barat, Senin (12/11/2018). Nuril kecewa atas keputusan MA yang mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB, atas kasus pelanggaran UU ITE.

KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB dengan menjatuhkan vonis bersalah terhadap Baiq Nuril dengan 6 bulan kurungan dan denda Rp 500 juta rupiah, pada hari Senin (12/11/2018) kemarin.

Kabar tersebut pun membuat Baiq Nuril, yang sebelumnya divonis bebas dan tak bersalah oleh Pengadilan Negeri Mataram, terancam masuk bui. Vonis MA tersebut menuai protes dari sejumlah pihak.

Saat ini, Baiq Nuril pun hanya bisa pasrah dan berharap keadilan akan ditegakkan melalui jalur Peninjauan Kembali (PK). Seperti diketahui, Nuril terjerat kasus dugaan penyebaran percakapan asusila Kepala Sekolah SMU 7 Mataram, Muslim.

Inilah fakta penting dalam kasus UU ITE yang menjerat Baiq Nuril.

1. Nuril divonis bebas oleh PN Mataram tahun 2017

Ilustrasi vonis hakim.

Baiq Nuril Maknun (36) adalah mantan pegawai honorer bagian Tata Usaha di SMU 7 Mataram, NTB.

Sejatinya, ibu tiga anak itu telah divonis bebas oleh hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Mataram dalam kasus dugaan penyebaran rekaman telepon asusila kepala sekolah SMU 7 Mataram.

“Nuril diputuskan oleh PN Mataram tidak bersalah, tidak menyebarkan rekaman percakapan asusila sang kepala sekolah, Nuril adalah korban,” tegas Joko Jumadi, kuasa hukum Nuril, Senin (12/11/2018).

Namun saat itu jaksa mengajukan banding ke MA. Nuril didakwa melakukan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga:  Baiq Nuril Terdakwa UU ITE Divonis Bebas

2. MA menjatuhkan vonis bersalah kepada Nuril

Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018).

Putusan kasasi MA nomor 574K/PID.SUS/2018, tanggal 26 September 2018 menyatakan, mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram sebelumnya yang memvonis bebas Nuril.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline