JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari meminta Pemerintah Kota Bogor segera mengurus administrasi hibah yang diberikan DKI melalui APBD 2018.
Jika tak segera diurus, dana hibah Rp 10 miliar untuk membangun kolam retensi di Cibuluh, Bogor Utara, Jawa Barat, belum bisa dicairkan.
"Dari Bappeda (Badan Perencana Pembangunan Daerah) Kota Bogor sudah kami hubungi agar mereka melakukan proses pencairan. Saya punya bukti chat-nya kok, tetapi mungkin mereka masih melakukan proses pencairan ya," kata Premi ketika dihubungi, Kamis (8/11/2018).
Baca juga: Tahun 2018, Pemprov DKI Kucurkan Dana Kemitraan untuk Depok dan Bogor
Pemprov DKI telah beberapa kali mengingatkan Bappeda Pemkot Bogor segera mengurus syarat-syarat administrasi pencairan dana hibah.
"Terakhir Oktober dan kami sampaikan supaya mereka melengkapi. Tadi pagi pun kami hubungi lagi setelah ada berita terkait ini," ujar Premi.
Jika ingin dana hibah cair tahun ini, Pemkot Bogor harus mengurus administrasi sebelum 15 Desember 2018.
Baca juga: Dapat Dana Hibah dari DKI, 2 Flyover di Bekasi Bisa Rampung Tepat Waktu
Jika melampaui tenggat waktu itu, maka anggaran terpaksa dicairkan pada tahun anggaran 2019.
Namun, Pemkot Bogor harus bersurat kembali ke Gubernur DKI Anies Baswedan pada 2019 dengan alasan proses pencairan belum rampung.
"Jadi kami sampaikan supaya segera melakukan proses pencairan karena ini terkait penyerapan anggaran di Pemprov DKI juga," kata dia.