Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

"Satu Nyawa TKI Sangat Berharga dan Menyangkut Harga Diri Bangsa"

Diperbarui: 5 November 2018   17:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Juru kampanye nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Yandri Susanto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/10/2018).

JAKARTA, kompas.com - Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto meminta pemerintah serius untuk mengupayakan 13 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman mati di Arab Saudi.

Menurut Yandri, yang juga Ketua Fraksi PAN DPR, peristiwa eksekusi mati TKI asal Majalengka Tuti Tursilawati, seharusnya menjadi peringatan bagi pemerintah agar lebih serius dalam melindungi para pekerja migran.

"Permintaan saya, coba pemerintah kasus Tuti ini dijadikan keseriusan kita semua untuk melakukan sesuatu. Intinya satu nyawa (TKI) sangat berharga dan menyangkut harga diri bangsa," ujar Yandri dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/11/2018).

Yandri mengatakan, pemerintah dapat mengupayakan segala cara yang ada, baik formal maupun informal, untuk membebaskan para TKI tersebut.

Sebab, mengacu pada hukum di Arab Saudi, para TKI dapat terbebas dari eksekusi mati jika mendapat permaafan dari raja atau pihak ahli waris keluarga korban.

Ia menilai upaya informal dapat dilakukan dengan melakukan pendekatan dengan para ulama, tokoh masyarakat maupun pihak keluarga.

"Jadi saya kira ini kita lakukan negosiasi informal maupun formal. Libatkan semua orang yang berpengaruh dan memiliki jaringan dengan pemerintah Arab Saudi," kata Yandri.

Sebelumnya diberitkan, sebanyak 13 warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di Arab Saudi. Dari jumlah itu, seorang di antaranya sudah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, pemerintah akan terus berupaya meringankan hukuman para WNI tersebut.

"Yang jelas fokus pemerintah memastikan mereka terpenuhi hak-hak hukumnya, yang terpenting adalah pembelaan diri, mendapatkan penterjemah, dan proses peradilan yang fair," kata Iqbal dalam konferensi pers di Kemenlu, Selasa (30/10/2018).

Iqbal menuturkan, seorang WNI bernama Eti binti Toyib sudah ditetapkan sebagai terpidana mati. Sementara 12 lainnya masih dalam tahap peradilan umum sehingga masih dapat diupayakan bebas dari hukuman mati.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline