MALANG, KOMPAS.com - Upaya Polres Malang memediasi Perhutani dengan Buamin, petani yang dituduh mencuri tiga batang kayu, diperkirakan buntu.
Sebab, Perhutani tetap meminta supaya kasus pencurian tersebut diproses hukum.
Buamin yang merupakan petani di Dusun Judeg, Desa Tlogorejo, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang ditahan Polsek Pagak karena diduga mencuri tiga batang kayu sonokeling dari hutan Sengguruh yang masuk kawasan Perhutani KPH Malang, Senin (22/10/2018).
Baca juga: Kasus Pencurian 3 Batang Kayu, Polisi Terus Upayakan Mediasi Perhutani dan Buamin
Penahanan terhadap Buamin ditangguhkan setelah kasus itu mencuat ke publik pada Kamis (1/11/2018).
Polres Malang lalu mengagendakan mediasi antara pihak Perhutani dan Buamin untuk mencari jalan keluar.
"Kalau ada undangan mediasi kami akan hadir, kami ikut mencari solusi terbaik. Yang penting proses hukum tetap berjalan," kata Wakil Kepala Perhutani KPH Malang Ahmad Fadil melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Sabtu (3/11/2018).
Baca juga: 6 Fakta Pencurian 3 Batang Kayu di Malang, Dianggap Merusak Hutan hingga Alasan untuk Memasak
"Ada kepastian penegakan hukum terhadap kasus illegal logging dan pembinaan masyarakat secara terpadu untuk membangun kesadaran masyarakat," lanjut dia.
Fadil mengatakan, barang bukti dalam kasus itu sudah jelas, yakni tiga batang kayu sonokeling.
Satu batang kayu ditemukan saat dibawa Buamin dari hutan menuju rumahnya. Sementara itu, dua batang lainnya ditemukan di rumah Buamin.