Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Minta Direktur Lion Air Dibebastugasan, Berwenangkah Menhub?

Diperbarui: 3 November 2018   07:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Petugas memilah serpihan pesawat dan barang penumpang pesawat Lion Air JT 610 di Dermaga JICT 2, Tanjung Priuk, Jakarta Utara, senin (29/10/2018). Pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta - Pangkal Pinang jatuh di perairan Pantai Karawang, Jawa Barat. Pesawat membawa yang jatuh di perairan Pantai Karawang mengangkut 181 penumpang. Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembebastugasan direktur teknik dan empat pegawai Lion Air pasca jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP 9 (JT 160) mengagetkan sebagian publik.

Sebab permintaan pembebastugasan itu berasal dari Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

PT Lion Mentari Airline merupakan perusahaan swasta yang memiliki kewenangan penuh dalam setiap pengambilan keputusan, termasuk merombak jajaran direksi.

Lantas apakah perintah Menhub bentuk intervensi kepada manajemen Lion Air?

Baca juga: Selain Direktur Teknis, Menhub Minta Lion Air Bebas Tugaskan 4 Pegawainya

Dalam keterangan resminya, Menhub mengatakan, kebijakan yang diambil bukanlah pemecatan, melainkan pembebastugasan yang sifatnya sementara.

Namun kebijakan tidak diambil sepihak, tetapi berupa permintaan langsung kepada PT Lion Menteri Airline.

"Bukan pemecatan, tapi membebastugaskan. Kalau sudah ada pemeriksaan, dan dia tidak salah, tidak dibebaskan. Ini sementara. Sehingga yang bersangkutan bisa konsentrasi membantu proses pemeriksaan yang dilakukan KNKT," kata Menhub.

Kewenangan

Permintaan Menhub agar Lion Air membebastugaskan direktur teknik dan 4 pegawai lainnya punya landasan aturan.

Aturan itu yakni Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 38 Tahun 2017 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline