JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Yanuar Nugroho mengaku heran masih ada beberapa anggota DPR RI yang mempersoalkan rencana program dana kelurahan.
Padahal, menurut dia, sudah dijelaskan berkali-kali bahwa usul program itu sudah muncul semenjak 2016, bukan tiba-tiba.
"Saya menegaskan bahwa gagasan dana kelurahan bukan jatuh dari langit namun bottom-up, dari hasil monitoring dan evaluasi di daerah. Tahun 2016, tim KSP yang langsung turun ke lapangan menemukan yang perlu diberdayakan bukan hanya desa, namun juga kelurahan," ujar Yanuar melalui siaran pers, Sabtu (27/10/2018).
Baca juga: Dana Kelurahan Disetujui DPR, Akan Dipakai untuk Apa?
Namun, selama ini, pemerintah masih fokus pada pelaksanaan program dana desa terlebih dahulu.
Pemerintah baru mulai merancang dana kelurahan pada pertengahan 2018.
Soal perdebatan payung hukum dana kelurahan, Yanuar juga menyayangkannya.
Baca juga: DPR Kabulkan Dana Kelurahan Rp 3 Triliun, Berlaku 2019
Pasalnya, rencana program itu sebenarnya mempunyai payung hukum, yakni alokasi dana transfer daerah pada Undang-Undang APBN.
Yanuar menegaskan, dana transfer ke daerah merupakan diskresi kebijakan fiskal Pemerintah dengan payung hukum Undang-Undang APBN.
Artinya, tidak perlu dibuat undang-undang khusus agar program dana kelurahan ini bisa dilaksanakan pemerintah.